SKRIPSI HTN
Kekosongan Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Periode 2019-2024
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena kekosongan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak segera diisi oleh Presiden, meski mekanisme pemberhentian dan penggantian telah diatur secara normatif dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dinamika kekuasaan antarlembaga negara yang memengaruhi proses pengisian jabatan pimpinan KPK serta mengidentifikasi hambatan yuridis dan politik yang menyebabkan terjadinya kebuntuan tersebut.
| 26SK2613057.00 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain