SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024
Permasalahan hukum yang muncul dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024 berakar pada pengujian materiil terhadap ketentuan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telntang Komisi Pelmbelrantasan Korupsi yang mensyaratkan usia minimal 50 tahun bagi calon pimpinan KPK. Para pemohon, yang merupakan mantan pegawai KPK, berpendapat bahwa syarat tersebut melanggar hak konstitusional warga negara atas kesetaraan di hadapan hukum dan kesempatan yang sama dalam jabatan publik sebagaimana dijamin UUD 1945. Penelitian ini mengkaji bagaimana penafsiran hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut dan apa akibat hukumnya terhadap prinsip keadilan serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
| 26SK2613014.00 | SK HTN 26.014 SEP p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain