SKRIPSI HTN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/Puu-Xviii/2020 Tentang Legalisasi Ganja Medis Perspektif Hukum Progresif Di Indonesia
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang medis telah menimbulkan perdebatan mengenai pemanfaatan ganja untuk keperluan pengobatan. Namun, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas melarang penggunaan ganja untuk kepentingan medis, sehingga menimbulkan benturan antara kepastian hukum dengan hak konstitusional warga negara atas kesehatan. Berdasarkan kondisi tersebut, enam pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diputus melalui Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut serta meninjau akibat hukumnya terhadap kebijakan legalisasi ganja medis di Indonesia, dilihat dari perspektif Hukum Progresif.
| 26SK2613013.00 | SK HTN 26.013 AKM p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain