SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Tahun 2020
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 muncul sebagai respon atas permohonan sejumlah kepala daerah hasil Pemilihan Tahun 2020 yang merasa dirugikan oleh Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Pasal tersebut dianggap mengurangi masa jabatan kepala daerah yang seharusnya lima tahun penuh, karena harus berakhir pada tahun 2024 untuk menyesuaikan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak Nasional. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai makna masa jabatan kepala daerah dalam konteks kesetaraan hak konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penafsiran hukum yang digunakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut serta menelaah akibat hukum dari Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024.
| 26SK2613012.00 | SK HTN 26.012 ZID p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain