Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

SKRIPSI HES

Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Sewa Menyewa (Ijarah) Dengan Sistem Pembayaran Uang Muka dalam Penyewaan Kamar Kos (Studi Kasus Di Kos Wisma Bendan Gania Pekalongan Barat

Muhammad Miftahul Kirom (2014116059) - Nama Orang; Abdul Hamid, M.A - Nama Orang;

Bertransaksi dengan akad ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pelaksanaan akad sewa-menyewa (ijarah) kamar kos dilakukan antara penyewa (musta’jir) dan pemilik kamar kos (mu’ajir). Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Sesuatu yang menjadi objek ijarah harus memliki manfaat (benefit). Dalam ijarah, yang menjadi objek kontrak adalah manfaat pembangunan aset, bukan aset itu sendiri. Mengenai hal tersebut para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan dan ketidakbolehan jual beli atau sewa menyewa menggunakan sistem ‘urbun. Mayoritas ahli fikih berpendapat jual beli dengan uang muka adalah jual beli yang dilarang dan tidak sah berdasarkan larangan nabi terhadap jual beli ‘urbun (panjar) yang berbunyi: ْي ٍب, َع ْن ِن ُشعَ َع ْن َع ْمٍروْب ِ َ َع ْن بَ ْيع م ّ َو َسل ْي ِه َهى َر ُسْو ُل هللاِ صلى هللا َعلَ ْي ِه, َع ْن َجِدِّه نَ ِ ب َ أ ُعُ ْربَان ال “Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata bahwa Nabi SAW melarang jual beli ‘urban” (HR. Ahmad, Nasa’I, Abu Daud dan Hadis ini diriwayatkan juga oleh Imam Malik dalam Al-muwatha’) Penelitian yang akan dilaksanakan penulis adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan maupun tulisan dan perilaku orang-orang yang diamati. Dalam praktik di Kos Wisma Bendan Gama Pekalongan Barat ini, terjadi sewa-menyewa antara Ibu Muslikhah (pemilik kos) dengan Ahmad (penyewa kos). Ketika melaksanakan akad sewa-menyewa, pihak pemilik kos dan penyewa kos menyepakati perjanjian sewa dalam sistem uang muka. Perjanjian Sewa menyewa ini dilakukan secara lisan antara pemilik kos dan penyewa kos, Ibu Muslikhah (pemilik kos) membuat perjanjian jika ada pembatalan penyewa maka uang muka yang telah dibayarkan kepada pemilik kos akan hangus, artinya akan menjadi pemilik kos. Kemudian Ahmad (penyewa kos) Menyetujui perjanjian yang di buat oleh Ibu Muslikhah (pemilik kos). Pembayaran uang muka dalam penyewaan kamar kos-kosan di Wisma Bendan Gama Pekalongan Barat merupakan hal yang lumrah dan menjadi kebiasaan bagi pemilik kamar kos-kosan yang menyewakan kamar kos dengan xiii sistem pembayaran perbulan. Dalam tinjauan hukum Islam mengenai pembayaran uang muka para ulama’ berbeda pendapat. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i menyatakan tidak sah. Sedangkan yang membolehkannya adalah madzhab Hanabilah. Maka akad sewa menyewa (ijarah) dengan sistem pembayaran uang muka dalam penyewaan kamar kos di wisma bendan gama pekalongan barat di hukumnya adalah boleh (mubah).


Ketersediaan
23SK2312082.00SK HES 23.082 MUH tMy Library (Lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HES 23.082 MUH t
Penerbit
Pekalongan : Prodi S- 1 Hukum Ekonomi Syarian FASYA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2023
Deskripsi Fisik
xvii, 56 hlm., 30 cm; Bibliografi: 57-59
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.223
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Islam
ijarah
Kamar Kos
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Muhammad Miftahul Kirom (2014116059)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik