TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Akad Musyarakah Pada Pembiayaan Modal Kerja Di Kospin Jasa Syariah Cabang Kedungwuni Kabupaten Batang
Pembiayaan musyarakah modal kerja merupakan sebuah produk pembiayaan Kospin Jasa Syariah kepada nasabah/calon nasabah baik perorangan atau badan usaha untuk membiayai kebutuhan usahanya melalui pembiayaan modal kerja untuk meningkatkan usaha. Dalam kegiatan penyaluran dana produk ini menggunakan akad musyarakah sebagai pelengkapnya. Tujuan penelitian Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui implementasi akad musyarakah pada pembiayaan modal kerja di Kospin Jasa Syariah dan untuk mengetahui simulasi perhitungan pembiayaan modal kerja di Kospin Jasa Syariah. Kegunaan penelitian ini untuk memberikan gambaran mengenai implementasi akad musyarakah pada pembiayaan modal kerja di Kospin Jasa Syariah dan untuk memberikan gambaran mengenai simulasi perhitungan pembiayaan modal kerja di Kospin Jasa Syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan lokasi di Kospin Jasa Syariah Cabang Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan observasi. Teknik pengumpulan data sekunder diperoleh dengan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Implementasi akad musyarakah untuk pembiayaan modal kerja di Kospin Jasa Syariah Cabang Kedungwuni Kabupaten Pekalongan sudah cukup baik. Kospin Jasa Syariah Cabang Kedungwuni Kabupaten Pekalongan menyediakan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yaitu pembiayaan dengan bagi hasil yang ringan, prosesnya sederhana, cepat dan persyaratannya mudah dipenuhi oleh masyarakat semua kalangan. Kospin Jasa Syariah memberikan kemudahan kepada nasabah yang tidak dapat mengakses lembaga keuangan perbankan untuk mendapatkan pinjaman modal. Simulasi perhitungan pembiayaan modal kerja di Kospin Jasa Syariah nisbah bagi hasil ditetapkan sebesar 30% untuk Kospin Jasa Syariah dan 70% untuk nasabah. Bagi hasil disetorkan setiap bulan sedangkan pokok pembiayaan dibayarkan setelah jatuh tempo.
Kata Kunci : Koperasi; Musyarakah; Modal Kerja
18TA1842015.00 | TA D-3PBS 18.015 IND i | My Library (lantai 3, Karya Ilmiah) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain