TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Prosedur Pembiayaan Take Over Di Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalogan
Kemajuan Bank Syariah Indonesia yang semakin pesat harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan Bank Syariah terhadap nasabahnya dengan memberikan fitur-fitur dan produk baru untuk mengembangkan inovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalogan mengeluarkan produk pembiayaan take over berdasarkan pada fatwa DSN NO.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang. Dari sekian banyak kasus pembiayaan take over yang ada di bank-bank syariah, ternyata pembiayaan yang paling banyak di-take over-kan adalah Kredit Pemilikan Rumah atau yang biasa disebut KPR, sehingga dalam penelitian ini lebih fokus meneliti mengenai pembiayaan KPR yang di-take over-kan ke bank syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dimana peneliti mengorganisasikan, mengurutkan data dan memilah-milah data menjadi satuan yang dapat dikelola, kemudian melakukan analisis dengan tanpa menggunakan statistik dan selanjutnya menguraikan dan menafsirkan data tersebut. Dari analisis yang dilakukan, didapat bahwa secara prosedur pengajuan pembiayaan take over KPR di Bank Syariah Mandiri sama seperti pengajuan KPRS. Hal yang perlu dicermati dalam pembiayaan take over KPR ini adalah akad yang digunakan untuk pengalihan hutang. Dalam proses take over KPR dari Bank Konvensional ke Bank Syariah Mandiri menggunakan akad Qard sedangkan take over KPR dari Bank Syariah lain ke Bank Syariah Mandiri menggunakan akad hiwalah. Selanjutnya Bank Syariah Mandiri mengadakan akad perjanjian baru seperti pembiayaan KPRS dengan akad murabahah. Jadi perlakuannya sama dengan pengajuan kepemilikan rumah yang baru.
00TA004712.00 | TA TA12.047 MAZ p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain