SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Produsen Dan Pedagang Kerupuk Gendar Dalam Penggunaan Bleng Berkandungan Boraks (Studi Di Kelurahan Pekajangan Kabupaten Pekalongan)
Kerupuk adalah makanan ringan yang digemari masyarakat karena rasanya yang gurih dan bentuknya yang beragam. Namun, beberapa produsen menggunakan bleng berkandungan boraks dalam proses produksinya. Salah satunya kerupuk yang menggunakan bleng adalah kerupuk gendar. Penggunaan boraks dilarang karena efek sampingnya yang berbahaya bagi kesehatan. Meskipun bahaya ini diketahui masih banyak produsen yang menggunakan bleng karena dianggap dapat menambah tekstur dan cita rasa kerupuk dan banyak pula pedagang yang masih menjajakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum produsen dan pedagang kerupuk gendar di Kelurahan Pekajangan terkait penggunaan bleng yang mengandung boraks, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang kesadaran hukum dalam industri pangan, serta mendorong kepatuhan terhadap aturan yang ada demi keamanan konsumen dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis yang bertujuan untuk memahami hukum pada masyarakat, khususnya produsen dan pedagang kerupuk gendar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang menekankan pada pemahaman fenomena sosial secara mendalam melalui perspektif individu yang terlibat. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, kuesioner, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif untuk menggambarkan tingkat kesadaran hukum produsen kerupuk terkait penggunaan bleng yang mengandung boraks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum produsen dan pedagang kerupuk gendar di Kelurahan Pekajangan terkait penggunaan bleng yang mengandung boraks masih tergolong rendah. Faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya kesadaran hukum ini meliputi lingkungan sosial dan budaya, tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, serta kurangnya pengawasan dan penegakan hukum dari pihak berwenang. Ketergantungan pada praktik tradisional, kurangnya akses informasi, dan tekanan sosial dari komunitas juga berkontribusi pada rendahnya kesadaran hukum di kalangan produsen dan pedagang.
24SK2412105.00 | SK HES 24.105 MUH k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain