SKRIPSI HES
Praktik Arisan Dengan Sistem Lelang Pada Masyarakat Muslim Di Desa Kebonagung Kabupaten Pekalongan
Kegiatan arisan merupakan sarana bagi masyarakat satu sama lain untuk saling berkunjung, berkenal, berbagi dalam memenuhi kebutuhan, dan sebagai sarana keharmonisan masyarakat. Al-Quran maupun as-Sunnah tidak ada yang membahas secara jelas terkait praktik arisan, namun jika dilihat dari segi hukum asal muamalahnya maka praktik arisan hukumnya diperbolehkan. Perkembangan tersebut memicu munculnya berbagai inovasi dalam pelaksanaan arisan. di antaranya adalah praktik arisan lelang yang berlangsung di Desa Kebonagung Kabupaten Pekalongan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme arisan lelang yang terjadi pada masyarakat Muslim di Desa Kebonagung Kabupaten Pekalongan? Bagaimana perspektif hukum ekonomi islam terhadap arisan dengan sistem lelang pada masyarakat Muslim di Desa Kebonagung Kabupaten Pekalongan? Adapun penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun metode analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif, yaitu analisis data yang dilakukan dengan memberikan gambaran atau pemaparan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktek arisan lelang di Desa Kebonagung tidak sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah karena muzayadah atau lelang tidak boleh digunakan untuk melelang uang. Karena uang bukanlah komoditas yang boleh diperjual belikan sebagaimana barang, maka tidak boleh dilelangkan.
24SK2412092.00 | SK HES 24.092 MOC p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain