SKRIPSI HES
Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Jual Beli Tanah Dengan Model Pembayaran DP (Studi Kasus Jual Beli Tanah Masyarakat Muslim Desa Karangdadap Kab. Pekalongan)
Jual beli tanah dengan model pembayaran DP mengakibatkan resiko konflik kepemilikan di tengah para pelaku transaksi. Konflik tersebut merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah dengan kepemilikan belum sempurna. Jual beli tanah ini mengakibatkan resiko hukum dan potensi konflik kepemilikan yang dapat merugikan pihak yang terlibat dalam transaksı jual beli tanah itu. Penelitian ini membahas bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi jual beli tanah dengan model pembayaran DP dan Bagaimana akibat hukumnya penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan kualitatif menggunakan Sumber data Primer dan sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan observası dan wawancara, dan teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di desa Karangdadap ada dua pola transaksi jual beli tanah dengan Sistem DP, namun tanah tersebut diperjual belikan kembali Hasil penelitian menunjukan jual beli tanah dengan model pembayaran DP di Desa Karangdadap Kabupaten Pekalongan bahwa ada dua pola sistem pembayaran yaitu sistem pembayaran DP lunas dan sistem DP tidak lunas, dimana sistem pembayaran DP lunas hak dan kewajiban penjual dan pembeli sudah terpenuhi dan sah secara hukum Islam maupun Hukum Positif di Indonesia, kemudian sistem DP tidak lunas, hak dan kewajiban penjual dan pembeli belum sepenuhnya terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pembeli belum melakukan pelunasan pembayaran, sehingga belum ada proses peralihan hak milik tanah, dan belum terpenuhinya syarat-syarat transaksi. Dalam kasus jual-beli tanah dengan model pembayaran DP di Desa Karangdadap, beberapa akibat hukum timbul. Menurut hukum Islam, sistem pembayaran DP lunas secara hukum Islam dan hukum Positif sah, dan untuk sistem pembayaran DP tidak lunas jual-beli tersebut telah rusak tidak sah, karena menimbulkan ketidak pastian untuk mendapatkan hak milik Menurut hukum Positif, peralihan hak milik atas tanah adalah sah. Namun dalam penggunaan hak miliknya masih ditangguhkan karena secara hukum belum sempurna kepemilikannya
24SK2412089.00 | SK HES 24.089 ABD h | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain