SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Pengusaha Online Pekalongan terhadap Rekayasa Penilaian Toko di Marketlace Shope
Rekayasa ulasan dan penilaian toko palsu untuk mendapatkan penilaian positif marak terjadi ditengah-tengah para penjual online tidak terkecuali di Marketplace Shopee. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Dengan pendekatan kualitatif, data primer didapatkan dari hasil wawancara dan kuisioner kepada penjual dan pembeli shopee di Pekalongan. Hasil yang diperoleh adalah pengusaha online pekalongan mempunyai kesadaran hukum yang rendah ditinjau dari pengetahuan hukum,pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum. Akibat hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha online di marketplace shopee adalah terjadinya tindak penipuan yang dapat dikenakan pasal Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta terancam pidana atau denda sesuai pasal 45A ayat (1) UU ITE yaitu di pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda aling banyak 1 milyar.
23SK2312080.00 | SK HES 23.080 DIL k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain