Kata Kunci: Melek Hukum, pasangan nikah sirri, Itsbat Nikah dan Pelayanan Terpadu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan pasangan yang melakukan nikah sirri tentang itsbat …
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan masyarakat lebih memilih nikah ulang dibandingkan isbat nikah serta menilai praktik tersebut dari perspektif Maqāṣid Syarīʻah, khususnya dala…
Pernikahan sirri yang tidak tercatat oleh negara menimbulkan masalah hukum terkait status anak, waris, dan perwalian. Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pekalongan menghadapi perbedaan dalam menet…
Penelitian ini memfokuskan pada apa makna poligami bagi istri sirri di Kabupaten Pekalongan dan bagaimana akibat hukum dari praktik poligami sirri di Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini menggunaka…
Permohonan nikah tidak selalu dapat diterima atau dengan kata lain dapat ditolak oleh Kepala KUA, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 20. Dalam praktek…
Implikasi dari pernikahan sirri akan berdampak pada kejelasan status anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri. Dalam kaitan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri orang tuanya, untuk men…
Anak yang dilahirkan dari pernikahan siri akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena tidak ada catatan pernikahan di lembaga negara. Tidak adanya akta kelahiran terhadap anak, maka negara mem…