Sistem tanggung renteng adalah mekanisme pembiayaan kelompok yang mewajibkan anggota saling bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran. Sistem ini bertujuan menekan risiko pembiayaan bermasalah me…
Stabilitas keuangan merupakan aspek fundamental dalam menjaga keberlanjutan industri perbankan syariah, terutama pada periode 2020–2024 yang ditandai dengan dinamika ekonomi pasca pandemi dan pen…
Penyusunan penelitian ini bertujuan untuk menelaah penerapan sanksi keterlambatan pembayaran pada pembiayaan KUR Mikro di BSI Kota Pekalongan, berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 17 Tahun 2000, serta m…
Bank Syariah Indonesia sebagai Lembaga keuangan syariah menjadi salah satu instrumen pendorong ekonomi nasional. Standar yang sehat harus diperhatikan dalam menyalurkan pembiayaan seperti pertama u…
Analisis hubungan antara likuiditas, permodalan, pembiayaan bermasalah, dan profitabilitas pada Lembaga keuangan syariah di Indonesia, khususnya PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk dari tahunn 2014 hin…
Pembiayaan murabahah merupakan akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembiayaan murabahah menjadi produk yang paling dimin…
Murabahah atau dikenal sebagai ba’i al-murabahah merupakan transaksi jual beli suatu barang dimana pembeli membayar penjual dengan harga barang yang mereka beli ditambah margin atau keuntungan ya…
Penelitian telah dilakukan penulis terhadap pemberlakuan sanksi pada produk pembiayaan bermasalah di KSPP BMT Bahtera Pekalongan dalam tinjauan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia …
Pembiayaan murabahah adalah adalah penyediaan dana untuk pembelian suatu aset oleh Bank dengan menegaskan harga belinya kepada nasabah dan nasabah membayarnya dengan harga yang lebih sebagai margin…
BMT Bahtera adalah salah satu lembaga keuangan yang banyak diminati oleh masyarakat. Salah satu produk unggulan BMT Bahtera yaitu pembiayaan mitra modal dengan akad musyarakah. Namun, ternyata pada…