Dari banyaknya cerai gugat di Pengadilan Agama Pemalang pihak istri rata-rata tidak mengajukan gugatan yang dibarengi dengan hak-hak mereka. Hakim Pengadilan Agama Pemalang tidak mencantumkan hak i…
Secara eksplisit dalam hukum Islam tidak terdapat aturan yang jelas terkait iddah bagi laki-laki, akan tetapi tinjauan maqashid syariah, laki-laki dianjurkan untuk bersikap adil dan mempertimbangka…
Latar belakang penelitian ini berangkat dari adanya ketentuan hukum yang belum secara tegas mengatur besaran nafkah iddah dan mut’ah pasca perceraian, baik dalam hukum positif maupun hukum Islam.…
Dalam hukum perdata Indonesia, Asas Ne Eat Iudex Ultra Petita Partium membatasi kewenangan hakim agar tidak memutus perkara melebihi tuntutan para pihak. Asas ini diatur dalam Pasal 178 ayat (3) HI…
Penelitian ini membahas tentang penentuan hak-hak perempuan dan anak pasca cerai talak verstek di Pengadilan Agama Batang. Terdapat 78 perkara yang dalam amar putusannya memuat hak-hak perempuan da…
Homoseksual merupakan ketertarikan seksual dengan jenis kelamin yang sama. Dalam perkawinan, perilaku homoseksual telah menyalahi hukum positif dan hukum Islam. Dengan adanya homoseksual dalam ruma…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penggunaan radio dan website sebagai pemanggilan ghoib di Pengadilan Agama Kajen serta untuk mengetahui alasan Pengadilan Agama dalam memilih…
Penelitian ini membahas tentang kewenangan hakim dalam menetapkan nafkah anak pasca cerai talak, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1564/Pdt.G/2025/PA.Bwi. Kasus tersebut m…
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum dari tidak dicantumkannya penetapan hak asuh anak dalam amar putusan cerai dengan studi kasus Putusan Nomor: 0623/Pdt.G/2021/PA.Slw. Latar be…