Pernikahan dalam Islam mewajibkan adanya wali sebagai salah satu rukun sahnya akad nikah. Namun, dalam praktiknya sering dijumpai kendala ketika wali nasab tidak dapat hadir atau tidak mampu member…
Menurut pasal 12 ayat 5 PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah, apabila wali nasab tidak hadir pada saat akad nikah maka wali membuat surat taukīl wali di hadapan Kepala KUA Kecamatan/Pe…