Wasiat adalah pemberian sukarela dari seseorang (pewasiat) kepada orang lain (penerima wasiat) berupa harta benda, piutang, atau manfaat hak, yang berlaku setelah pewasiat meninggal dunia. Dalam Is…
Daftar Isi e-Books : BAGIAN 6 . AHWAAL SYAKHSHIYYAH, berisi : BAB KETIGA : HAK-HAK ANAK, seperti : A. NASAB ; B. TENTANG RADHA' ; C. HADHANAH ATAU KAFAALAH UNTUK ANAK ; D. PERWALIAN ; E. NAFKAH…
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang kesadaran hukum dalam pembagian harta peninggalan pewaris terkhusus terkait dengan wasiat wajibah, serta mendorong kepatuhan…
Islam mengatur tentang kepindahan harta peninggalan melalui dua cara, yaitu wasiat dan waris. Atas dasar kemaslahatan umat maka legislasi hukum islam di indonesia mengatur alternatif hukum berupa w…