Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 mengatur bahwa laki-laki bekas suami hanya boleh menikah lagi setelah masa iddah bekas istrinya selesai. Aturan ini hadir untuk m…