Secara eksplisit dalam hukum Islam tidak terdapat aturan yang jelas terkait iddah bagi laki-laki, akan tetapi tinjauan maqashid syariah, laki-laki dianjurkan untuk bersikap adil dan mempertimbangka…
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 mengatur bahwa laki-laki bekas suami hanya boleh menikah lagi setelah masa iddah bekas istrinya selesai. Aturan ini hadir untuk m…
Penelitian ini mengkaji konsep syibhul iddah yang terjadi di Kecamatan Wiradesa baik dalam pandangan penghulu KUA dan ulama NU Kecamatan Wiradesa. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya prakt…