Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa tata usaha negara lingkungan hidup terkait penerbitan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang …
Penelitian ini adalah untuk menganalisis konstruksi pertimbangan hukum serta dasar pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak pasca perceraian, khususnya pada perkara di Pengadilan Agama Tig…
Poligami sebagai praktik yang diperbolehkan dalam hukum Islam kerap menimbulkan perdebatan, terutama terkait aspek keadilan dan posisi perempuan dalam keluarga. Dalam konteks hukum Indonesia, pelak…
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sebuah perkara yang terdaftar dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 4/PUU-VII/2009 pada tanggal 24 Maret 2009. Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 ini mengatur t…
Dispensasi kawin merupakan suatu upaya kelonggaran yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada calon suami dan istri yang belum mencapai batas umur terendah agar dapat melangsungkan perkawinan. Dal…
Homoseksual merupakan ketertarikan seksual dengan jenis kelamin yang sama. Dalam perkawinan, perilaku homoseksual telah menyalahi hukum positif dan hukum Islam. Dengan adanya homoseksual dalam ruma…
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kasus (case approuc…
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai harta bersama yaitu seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Dalam pembagian harta bersama Undang-Undang memberikan kebebasan k…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kasus cerai gugat yang disebabkan oleh game online serta bagaiman penafsiran hukum hakim dalam memutus kasus cerai gugat akibat game online ter…
Nusyuznya istri seringkali menjadi penyebab terjadinya perceraian, dimana hal tersebut dapat menimbulkan bias gender jika pertimbangan hakim tidak komprehensif, sehingga merugikan hak perempuan pas…