Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto tidak merujuk sesuai dengan prosedur dalam pasal 23 pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan berdasark…
Proses pemilihan Hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh tiga cabang kekuasaan, yaitu DPR (legislatif), Presiden (eksekutif), dan Mahkamah Agung (yudikatif), hal ini bertujuan untuk memastikan int…
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim PTUN dalam Putusan Sidang Nomor 35/G/2019/PTUN.KT Dasar pertimbangan hukum hakim 1) objek gugatan telah memenuhi unsur 53 ayat …