Pelaksanaan nikah massal di Pekalongan setidaknya dipengaruhi oleh tiga motivasi utama, yakni: Pertama, ekonomi. Secara ekonomi, nikah massal dapat dipandang sebagai sebuah strategi adaptif masyara…
Pada ayat (2) UU Perkawinan menentukan tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 ayat (2) yang men…