Hukum adalah suatu yang abstrak, sekalipun fakta-fakta dilapangan adalah konkret. Oleh karena itu pengertian hukum sangat banyak dijelaskan oleh para ilmuan dengan melalui dasar perkembangan zaman …
( 14SR140074.01,, Buku Pengganti )
C.5 buku pengganti
C.1 buku pengganti
Cet.2, Th.2010.; Print C.4-C.8 nmr induk 160103