Fenomena nikah siri yang masih marak di masyarakat menimbulkan ketidakjelasan status hukum pasangan dan anak. Untuk mengatasinya, diterapkan mekanisme isbat nikah sebagai upaya pengesahan pernikaha…
Pernikahan di bawah umur yang tidak tercatat secara resmi masih sering terjadi dan salah satu jalan hukum yang ditempuh pasangan untuk memperoleh pengakuan legal terhadap pernikahan adalah melalui …
Pada ayat (2) UU Perkawinan menentukan tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 ayat (2) yang men…
Gugatan pembatalan perkara No. 1748/Pdt.G/2023/PA.Smg. dengan putusan tidak dapat diterima (NO) berdasarkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 point e yang menyatakan bahwa pembata…
Dalam Undang-Undang mengenai batas usia menikah, menikah dianjurkan bagi mereka yang sudah berumur 19 tahun baik perempuan ataupun laki-laki. Dan bagi mereka yang masih dibawah 19 tahun dapat menga…
Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan seorang perempuan muslim yang pelaksanaannya memenuhi persyaratan dan rukun nikah tetapi tidah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) s…
Perkawinan merupakan sebuah ibadah sunnah dalam kehidupan manusia, yang dilakukan untuk mengesahkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan menjadi terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhl…