Wasiat adalah pemberian sukarela dari seseorang (pewasiat) kepada orang lain (penerima wasiat) berupa harta benda, piutang, atau manfaat hak, yang berlaku setelah pewasiat meninggal dunia. Dalam Is…
Wasiat wajibah dijadikan sebagai formulasi Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur tentang hak anak angkat maupun orang tua angkat atas harta peninggalan. Ketentuan Pasal tersebut dilat…