Kegiatan keputrian merupakan salah satu bentuk pembinaan keagamaan di sekolah yang berfungsi sebagai sarana pendidikan nonformal untuk meningkatkan pemahaman keagamaan khususnya bagi peserta didik …
Dalam realitas kehidupan sehari-hari, masih banyak perempuan khususnya remaja yang kurang memahami hukum-hukum fiqih wanita seperti haid, nifas, dan istihadhah. Ketidaktahuan ini sering menyebabkan…
Fiqih wanita merupakan cabang ilmu yang membahas hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perempuan, baik dalam aspek ibadah maupun muamalah. Di era digital, media sosial menjadi sarana efektif da…
Penelitian ini meneliti tentang pengaruh dari pemberian penyuluhan thaharah fiqih wanita terhadap pemahaman bersuci setelah haid dan nifas pada PR Fatayat NU Wonopringgo. Hasil penelitian menunjukk…
Semua wanita pasti mengenal haidh, yaitu darah yang keluar dari rahimnya secara periodik, karena normal dan sehat. Namun tidak banyak wanita muslimah yang tahu apa saja larangan ketika sedang menda…
A. Pengertian Mahram secara Bahasa berasal dari makna haram, lawan kata halal. Artinya adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan. Di dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith disebutkan bahwa a…