Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik dispensasi nikah yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama meskipun tidak terdapat alasan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2…
Dispensasi kawin merupakan suatu upaya kelonggaran yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada calon suami dan istri yang belum mencapai batas umur terendah agar dapat melangsungkan perkawinan. Dal…
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kasus (case approuc…
Pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan hukum dan sosial yang kompleks di Indonesia, meskipun pemerintah telah menaikkan batas umur minimal pernikahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun …
Salah satu permasalahan serius dalam ruang lingkup anak adalah tinginya pernikahan dini, di mana salah satu atau kedua pasangan yang akan menikah masih berusia di bawah 19 tahun. Undang-Undang No. …
Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan kondisi dan mengidentifikasi hambatan keluarga dari pasangan pernikahan dini. Diharapkan dengan dilakukannya penelitian ini dapat menjadi suatu tamb…
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hakim menafsirkan “alasan sangat mendesak” dalam putusan dispensasi kawin serta menilai akibat hukum yang timbul ketika permohonan dikabulkan t…
Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama meningkat dari tahun ke tahun. Permohonan dispensasi kawin diajukan sebab adanya alasan sangat mendesak hal ini termuat dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2…
Pasangan yang belum memenuhi batas usia perkawinan seharusnya di ragukan untuk menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Hal itu disebabkan kurangnya kematangan fisik dan psikis yang belu…