Bank syariah menawarkan beberapa produk perbankan syariah termasuk akad Musyarakah. Dalam praktiknya, timbul masalah antara bank dan nasabah, termasuk kelalaian. Kelalaian adalah kegagalan untuk me…
Fenomena mengenai praktik pengelolaan lahan sawah yang ada di Desa Ambowetan tercatat ada sekitar 6 orang yang terdiri dari 3 pemilik lahan dan 3 penggarp sawah, yang saling bekerjasama untuk menge…
Praktik penyewaan yang masih dilakukan oleh masyarakat Kota Pekalongan adalah sewa-menyewa kostum, baik itu kostum karnaval maupun kostum tari. Dalam praktiknya, walaupun telah diatur dengan jelas …
Dusun Limbangan memiliki komoditi pertanian dan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat Limbangan kabupaten pekalongan dalam melakukan perjanjian atau perikatan yang berupa Mukhabarah yaitu pemil…
Praktik jual beli dengan motode pesanan barang meubel menjadi alternatif utama pada masa ini, dikarenakan para konsumen/pemesan bisa memilih baik itu model, jenis bahan dan juga ukurannya. Tetapi d…
Jual beli uang rupiah baru atau yang sering disebut dengan akad Ash-Sharf yaitu transaksi jual beli barang yang sejenis maupun barang yang tidak sejenis antara emas dengan emas, emas dengan perak, …
Uang elektro (e-money) merupakan alat pembayaran elektro yang diperoleh dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang pada penerbit, baik secara pribadi, juga melalui agen-agen. Produk E-Money m…
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Fatwa DSN MUI No. 8 Tahun 2000 Dalam Pentingnya Akad Musyarakah Bagi Usaha Mikro di BMT An Najah Wiradesa yang meneliti baik dari segi syarat, kinerja d…
Sebuah pekerjaan dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan, tentunya kita sebagai umat muslim semua cara yang dilakukan harus halal. Islam mengatur semua kegiata…
Praktik kerjasama pengelolaan lahan pertanian padi di Desa Juragan Kecamatan Kandeman dapat dikelompokkan menjadi 4 model yaitu menggunakan akad muzaraah, akad mukhabarah, akad ijarah dan akad musa…