Keyword : Maşlaḥah,Mudarat, Poligami. Memanfaatkan maşlaḥah pada zaman kekinian sebagai cara menggali dan mengembangkan Hukum Islam dalam persoalan (mu’amalah/’adat), menjadi sangat berm…
Hukum yang paling awal (pertama) dikenal ialah hukum keluarga, khususnya hukum perkawinan yang ditandai dengan perkawinan Adam a.s. dengan istrinya, Hawa. Kemudian mengalami perubahan dan perkemban…
Aturan pengesahan nikah/itsbat nikah, dibuat atas dasar adanya pernikahan yang dilangsungkan berdasarkan agama namun tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. Itsbat nikah ada…
Perkawinan adalah akad menyatukan dua jiwa yang saling mencintai dan bertujuan membangun mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tetapi terkadang tidak sesuai harapan dan terjadi …
Perkawinan poligami menjadi sebuah fenomena sosial yang banyak menuai pro dan kontra, di Indonesia prakitk poligami kian marak terjadi, baik di kalangan elit maupun masyarakat biasa dan bahkan bany…
NO Penulis --- Judul Artikel --- Halaman 1. Laode Ismail Ahmad dan Syamsidar --- Rekonstruksi Teks-teks Hukum Qath’I dan Teks-teks Hukum Zhanni (Meretas Jalan Menuju Pendekatan Tekstu…
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan saat ini telah berusia kurang lebih 41 tahun, namun belum pernah dilakukan perubahan isi dari undang-undang tersebut sebagaimana yang terjadi pad…
Negara-negara Muslim sekitar abad ke-20 telah mulai melakukan pembaharuan dalam bidang hukum keluarga. Pada masa ini, paradigma yang mengemuka adalah bagaiman hukum keluarga bukan hanya sekedar ber…