Produk pembiayaan ijarah Pugar Griya di BMT Bahtera Pekalongan merupakan suatu inovasi dalam sistem keuangan syariah yang bertujuan untuk memfasilitasi anggota dalam mendapatkan pembiayaan untuk re…
Fatwa DSN-MUI Nomor:108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syari’ah Merupakan keputusan atau pendapat dari DSN-MUI terkait masalah hukum seputar kegiata…
Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, salah satu ketentuannya menetapkan tabungan dengan prinsip mudharabah yaitu keuntungan dinyanatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad …
Uang elektro (e-money) merupakan alat pembayaran elektro yang diperoleh dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang pada penerbit, baik secara pribadi, juga melalui agen-agen. Produk E-Money m…
Cidera janji atau wanprestasi merupakan resiko yang dialami oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam melakukan pembiayaan yang mana resiko tersebut harus ditangani demi mendapatkan keuntungan sesu…
Ijarah muntahiya bittamlik adalah akad sewa menyewa yang terdapat pemindahan kepemilikan diakhir masa sewa. Ijarah muntahiya bittamlik bertujuan guna memperoleh peluang untuk mendapatkan hak pengua…
Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan yang diminati oleh para anggota , di mana terdapat anggota yang ingin memiliki suatu barang, akan tetapi tidak memiliki dana yang cukup, sehingga para angg…