Pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan hukum dan sosial yang kompleks di Indonesia, meskipun pemerintah telah menaikkan batas umur minimal pernikahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun …
Nusyuznya istri seringkali menjadi penyebab terjadinya perceraian, dimana hal tersebut dapat menimbulkan bias gender jika pertimbangan hakim tidak komprehensif, sehingga merugikan hak perempuan pas…
Penelitian ini membahas tentang kewenangan hakim dalam menetapkan nafkah anak pasca cerai talak, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1564/Pdt.G/2025/PA.Bwi. Kasus tersebut m…
Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Wali ‘Adhal Akibat Perhitungan Weton (Studi Putusan Nomor 0509/Pdt.P/2023/PA.Pml)”. Fokus penelitian ini adalah menganalisis pertimba…
Itsbat nikah merupakan salah satu upaya hukum yang digunakan oleh pasangan suami istri untuk memperoleh pengakuan resmi negara terhadap pernikahan yang telah dilakukan secara agama. Namun, tidak se…
Hasil penelitian adalah bahwa penalaran Hukum Hakim PA Batang dalam mengabulkan itsbat nikah jika dilihat dari Aspek ontologisnya, penalaran hukum hakim PA Batang mengikuti madzhab Positivisme Huku…
Penelitian ini menghasilkan temuan (1) Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim menunjukkan penerapan prinsip hukum yang tegas dengan mempertimbangkan kewenangan absolut dan relatif serta keabsahan…
Agen-Agen Hukum : Intrayudisial dan Ekstrayudisial Francis Fukuyama : Akhir Sejarah Hukum Taraf Kematangan Seorang Ahli Hukum Romantisme dan Sentimentalitas Peradilan Model Peradilan Hiper-Uti…