Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Taklik Talak dalam perspektif Fikih Mazhab Syafii dan Kompilasi Hukum Islam

SKRIPSI HKI

Taklik Talak dalam perspektif Fikih Mazhab Syafii dan Kompilasi Hukum Islam

Mas'ud (2011115082) - Nama Orang; Dr. Ali Trigiyatno M.Ag - Nama Orang;

Taklik Talak sebagai sistem alternatif pemutus perkawinan yang diajukan oleh pihak isteri merupakan sesuatu yang masih banyak mengundan banyak polemik dan kontroversi. Ditambah lagi KHI tampaknya hanya sekedar mengatur tata cara Taklik Talak dengan menyebutkan akibat Taklik Talak, bahwa isteri tidak dapat dirujuk dan Taklik Talak dapat mengurangi bilangan talak suami. Untuk mendudukkan Taklik Talak pada proporsinya, dibahas pula Taklik Talak dari perspektif Fikih dengan mengemukakan pandangan dari Mazhab Syafii, karena aliran pemikirannya memiliki kedudukan yang cukup dominan dan penting dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan dengan menggunakan sistem pendekatan normative. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan pendataan dan pengumpulan sumber-sumber, baik pustaka primer maupun pustaka sekunder. Metode analisa penalaran yang digunakan terhadap akumulasi data yang telah dihimpun sedemikian rupa melalui berbagai teknik pengumpulan data yakni dengan metode konten analisis, deskriptif, dan analisis komparatif.
Baik Madzhab Syafii maupun KHI mempunyai titik temu yang sama bahwa Taklik Talak dapat menjadi salah satu jalan alternatif bagi istri untuk bisa mengaktualisasikan hak kebebasan memilih urntuk memutuskan hubungan perkawinan dalam kondisi tertentu. Bagi Madzhab Syafii kewenangan Taklik Talak hanya dapat dilakukan oleh suami. Sedang menurut KHI Taklik Talak justru harus diajukan oleh isteri dengan disertai alasan-alasan yang telah disebutkan dalam terkait, karena sejak awal Taklik Talak dirumuskan tujuannya adalah untuk kemashlahatan pihak istri. Taklik Talak memang sudah sejak dulu relevan dengan kebutuhan hukum keluarga. Begitupun KHI, penyebutan Taklik Talak merupakan suatu kemajuan dan relevan dengan kebutuhan hukum keluarga Islam.


Ketersediaan
20SK2011035.00SK HKI 20.035 MAS tMy Library (lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 20.035 MAS t
Penerbit
Pekalongan : Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan., 2019
Deskripsi Fisik
xv, 78 hlm., 30 cm; Bibliografi
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Islam
Taklik Talak
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Madzab Syafii
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Mas'ud (2011115082)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik