Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pandangan Muhammad Quraish Shihab Tentang Pernikahan Beda Agama Antara Pria Muslim Dengan Wanita Ahl Al-Kitab

SKRIPSI HKI

Pandangan Muhammad Quraish Shihab Tentang Pernikahan Beda Agama Antara Pria Muslim Dengan Wanita Ahl Al-Kitab

Hesti Meriyani (2011111103) - Nama Orang; Dr. H. Samani Syaroni, M.Ag - Nama Orang;

Dalam pembahasan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan
integratif deskriptif analisis yaitu kajian penelitian yang menggunakan cara pandang
dan atau cara analisis yang menyatu dan terpadu. Integratif dalam hal ini adalah
mengaitkan serta menafsirkan antara ayat-ayat Al-Qur’an dan temuan pikiran
manusia yang saling terkait dengan pembahasan, yang menghasilkan data deskriptif
berupa kata-kata tertulis dari kumpulan data yang menggambarkan tentang seputar
pernikahan beda agama.
Berdasarkan analisa dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa
menurut Muhammad Quraish Shihab, seorang pria Muslim dibolehkan menikah
dengan wanita Ahl Al-Kitab dengan merujuk kepada Q.S. Al-Ma’idah ayat 5.
Kebolehan ini menurutnya adalah sebagai jalan keluar kebutuhan mendesak ketika
itu, dimana kaum muslim sering bepergian jauh melaksanakan jihad tanpa mampu
kembali kepada keluarga mereka, dan sekaligus juga untuk tujuan dakwah. Selain
itu, kebolehan kebolehan itu adalah bentuk toleransi Islam kepada agama Ahl Al-
Kitab dalam bentuk pernikahan, karena pria muslim mengakui kenabian Isa yang
dituhankan oleh Ahl Al-Kitab. Walaupun membolehkan, tetapi tetap ada
kekhawatiran dalam dirinya terhadap keberlangsungan dari pernikahan ini. Quraish
menyebutkan bahwa jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya dan bahkan
tingkat pendidikan pun tidak jarang menimbulkan kesalahpahaman,
ketidakharmonisan dan kegagalan pernikahan. Kalau ini kemudian terjadi, tentunya
tidak sesuai dengan tujuan pernikahan itu sendiri, yaitu menciptakan keluarga yang
sakinah. Istinbat hukum Muhammad Quraish Shihab yang membolehkan laki-laki
muslim menikah dengan wanita Ahl Al-Kitab ialah dengan merujuk kepada huruf
waw ‘ataf, dapat disimpulkan bahwa memang ada perbedaan antara Ahl Al-Kitab dan
musyrik, karena fungsi waw ‘ataf itu untuk menghimpun dua hal yang berbeda.
Konsekuensi dari keterangan ini ialah setiap perbuatan syirik tidak menjadikan
secara langsung pelakunya disebut musyrik. Karena pada kenyataannya, Yahudi dan
Nasrani telah melakukan perbuatan-perbuatan syirik, namun Allah tidak menyebut
dan memanggil mereka sebagai musyrik, tetapi dengan panggilan Ahl Al-Kitab.


Ketersediaan
19SK1911067.00SK HKI 19.067 MER pMy Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 19.067 MER p
Penerbit
Pekalongan : Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan., 2019
Deskripsi Fisik
xiii, 101 hlm., 30 cm; Bibliografi
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.318
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pernikahan - Beda Agama
Muhammad Quraish Shihab
Pria Muslim
Wanita Ahl Al-Kitab
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Hesti Meriyani (2011111103)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik