Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Wakaf Tanah Secara Kolektif Untuk Perluasan Masjid Jami' Baiturrahman Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Kreyo, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang

SKRIPSI HKI

Wakaf Tanah Secara Kolektif Untuk Perluasan Masjid Jami' Baiturrahman Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Kreyo, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang

Yuni Mursalina (2011114041) - Nama Orang; H. Mubarok, Lc, M.S.I. - Nama Orang;

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian yuridis sosiologis menggunakan instrument penelitian lapangan (field research). dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan sumber penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sekunder. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara kepada nażir dan pengurus masjid lainnya yang dianggap berperan aktif dengan fokus penelitian, tokoh agama, pemilik tanah dan perwakilan wāqif (kolektif). Sedangkan sumber data sekunder didapat dari buku-buku wakaf, jurnal ilmiah dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan metode interaktif yaitu data yang diperoleh di lapangan dalam bentuk narasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Proses praktik wakaf tanah secara kolektif untuk perluasan Masjid Jami’ Baiturrahman berdasarkan hasil keputusan rapat pengurus masjid. Kemudian membuka wakaf tersebut memerlukan waktu sekitar 4 bulan menjelang bulan Ramadhan tahun 2015. Tercatat ada 274 orang wāqif dan beberapa wāqif yang tak mau dicatat namanya secara kolektif membeli tanah dengan luas 477 m2 untuk mewakafkannya. Setelah selesai pengumpulan dana wakaf tersebut nażir melakukan transaksi pelunasan kemudian untuk menghindari sengketa atau hal lain nażir segera mengurus sertifikat tanah wakaf. Kedua, Praktik wakaf tanah secara kolektif untuk perluasan Masjid Jami’ Baiturrahman sesuai dengan hukum Islam diperbolehkan. Ditinjau dalam perspektif fikih sudah memenuhi rukun dan syaratnya yaitu wāqif (orang yang mewakafkan harta), mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan), mauquf’alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukkan wakaf), shighat (pernyataan atau ikrar wāqif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya). Dalam perspektif undang-undang wakaf juga sudah memenuhi unsur-unsur wakaf yaitu wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf.


Ketersediaan
19SK1911037.00SK HKI 19.037 MUR wMy Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 19.037 MUR w
Penerbit
Pekalongan : Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA IAIN Pekalongan., 2019
Deskripsi Fisik
xvii, 106 hlm., 30 cm; Bibliografi
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.252
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Wakaf
sertifikat
Wakaf Tanah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Yuni Mursalina (2011114041)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik