Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Praktik Jual Beli Suku Cadang Sepeda Motor Bodong Perspektif Hukum Islam

SKRIPSI HES

Praktik Jual Beli Suku Cadang Sepeda Motor Bodong Perspektif Hukum Islam

Achmad Muchsin, SHI. M.Hum - Nama Orang; Dewi Rukoyah (2014114021) - Nama Orang;

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Darimana asalmuasal suku cadang sepeda motor bodong di Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten purbalingga dan Bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap praktik jual beli suku cadang sepeda motor bodong di Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga?
Jenis penelitian lapangandan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu penjual dan pembeli suku cadang sepeda motorbodong. Lokasi penelitiannya di Desa Kutabawa, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun Sumber data sekunder yaitu sumber data yanag diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait dengan masalahan yang peneliti kaji. Kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif.
Penelitian menunjukan bahwa jual beli suku cadang sepeda motor bodong awalnya didapatkan dari sepeda motor pajak mati, kredit macet dan bahkan curian. Meskipun sepeda motor tersebut telah milik penuh dari pemilik bengkel yang sebelumnya telah membeli dari seorang penadah, jual beli semacam ini hukumnya adalah haram. Jual beli tersebut telah memenuhi rukun dan syarat akan tetapi dari segi sifat benda tersebut tidak dibenarkan dalam Islam. Namun adapula beberapa masyarakat yang memperjualbelikan suku cadang sepeda motor bodong dan menjelaskan bahwa suku cadang sepeda motor yang diperjualbelikan adalah bukan hasil dari kejahatan melainkan pada saat dijual sepeda motor karena pajak mati yang pada saat dijual memang dokumen surat-suratnya tersebut telah hilang. Jual beli semacam ini hukumnya halal.


Ketersediaan
19SK1912020.00SK HES 19.020 RUK pMy Library (Lantai 3 Referensi dan Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HES 19.020 RUK p
Penerbit
Pekalongan : Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Syariah FASYA IAIN Pekalongan., 2019
Deskripsi Fisik
xii, 68 hlm., 30 cm; Bibliografi
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.21
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Jual Beli (Islam)
Suku Cadang
Sepeda Motor Bodong
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dewi Rukoyah (2014114021)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik