Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Saksi dalam Pelaksanaan Akad Nikah di Kalangan Jam'iyyah Rifa'iyah Dukuh Paesan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan

SKRIPSI HKI

Saksi dalam Pelaksanaan Akad Nikah di Kalangan Jam'iyyah Rifa'iyah Dukuh Paesan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan

Alfa Laela Agustin(2011111092) - Nama Orang; Dr. H. Makrum Kholil, M.Ag - Nama Orang;

xi
ABSTRAK
Alfa Laela Agustin, 2018, Saksi Dalam Pelaksanaan Akad Nikah di Kalangan Jam’iyyah Rifa’iyah Dukuh Paesan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Skripsi Fakultas Syari’ah, Jurusan Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan, Dosen Pembimbing: Dr. H.Makrum Kholil, M.Ag. Kata Kunci: Saksi Nikah, Jam’iyyah Rifa’iyah
Saksi merupakan salah satu rukun dan syarat sah suatu akad nikah. Pernikahan tidak sah tanpa kehadiran dua orang saksi, untuk dapat diterima kesaksiannya dalam suatu akad nikah, saksi harus memenuhi syarat-syarat. Sebagaiman yang terjadi dalam Jam’iyyah Rifa’iyah Dukuh Paesan, syarat-syarat saksi nikah tidak hanya meliputi hal tersebut saja namun ditambah dan diperinci menjadi 16 syarat dan harus orang yang benar-benar adil. Saksi nikah tidak boleh sembarang orang, melainkan telah dibuktikan kebenarannya oleh keluarga mempelai dan masyarakat Rifa’iyah setempat, sehingga penerapan saksi nikah dalam Jam’iyyah Rifa’iyah di Dukuh Paesan berbeda dengan umat Islam pada umumnya.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Jam’iyyah Rifa’iyah Mempersyaratkan Adanya 16 Butir Untuk Menjadi Saksi dalam Akad Nikah? Apa Dasar Hukum yang Melatarbelakangi Adanya Persyaratan Saksi Nikah Dikalangan Jam’iyyah Rifa’iyah di Dukuh Paesan Kecamatan Kedungwuni tersebut?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara (interview) dan dokumentasi. Adapun metode analisis data yang penulis gunakan yaitu dengan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Jam’iyyah Rifa’iyah Dukuh Paesan, Kecamatan Kedungwuni mempersyaratkan adanya 16 butir menjadi saksi nikah karena mereka mengikuti ajaran yang dibawa oleh KH. Ahmad Rifa’i selaku pendiri Jam’iyyah Rifa’iyah sekaligus melestarikan ajaran beliau dan agar pernikahan tersebut mendapat keberkahan serta dianggap sah menurut Jam’iyyah Rifa’iyah terutama tokoh-tokoh Agama terutama dari Kyai/Ustad Rifa’iyyah, dalam pelaksanaannya biasanya saksi nikah yang ditunjuk adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat saksi menurut orang Rifa’iyah disebut dengan adil atau orang yang tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak melakukan dosa kecil terus menerus, karena orang Rifa’iyah setempat berhati-hati dan berusaha menerapkan hukum sesuai dengan syari’at dan ketentuan yang telah ada, saksi yang dipilih orang yang ketaatannya atau sifat adilnya memiliki kualitas hampir sempurna, dipilih yang terbaik diantara yang ada. Dasar hukum yang melatarbelakangi adanya persyaratan saksi nikah dalam Jam’iyyah Rifa’iyah tersebut adalah dalil al-Qur’an dan hadis, serta khususnya yaitu Kitab Tabyin al-Islah karya KH. Ahmad Rifa’i kitab ini sebagai pegangan masyarakat Rifa’iyah khususnya yang berkaitan dengan pernikahan.


Ketersediaan
18SK1811074.00SK HKI 18.074 AGU sMy Library (Lantai 3 Referensi)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 18.074 AGU s
Penerbit
Pekalongan : Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan., 2018
Deskripsi Fisik
xvi, 94 hlm., 21 x 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.312
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Saksi Nikah
Jam'iyyah Rifa'iyah
Info Detail Spesifik
Bibliografi: hlm. 90-94
Pernyataan Tanggungjawab
Alfa Laela Agustin
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • BAB I
  • BAB V
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik