Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 (Studi atas Judicial Review Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Pasal 28E Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

SKRIPSI HKI

Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 (Studi atas Judicial Review Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Pasal 28E Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

Kus Indriyani (2011112050) - Nama Orang; Achmad Muchsin, M. Hum - Nama Orang;

Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, Putusan, Mahkamah Konstitusi
Di dalam berbagai kegiatan yang kita lakukan dalam suatu negara, kita hendaklah harus menaati peraturan suatu negara tersebut. Dimana negara Indonesia merupakan negara yang berasasskan demokrasi Pancasila. Isi Pancasila tersebut juga tercantum di dalam batang tubuh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang mana aturan tertinggi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Manusia menduduki tempat sentral dalam pembangunan nasional, yaitu sebagai subjek dan objek pembangunan. Pembangunan nasional pada hakikatnya ditujukan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia baik secara lahir maupun batin, sebagai manusia yang memiliki martabat. Karena pada hakikatnya seluruh manusia yang hidup di muka bumi ingin hidup secara layak dan terpenuhi segala kebutuhannya.
Di dalam perbuatan warga negara (Indonesia) semua perilakunya ditentukan/diatur di dalam Undang-Undang. Yang mana secara hierarkis kedudukan Undang-Undang berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perkawinan beda agama yang salah satunya beragama Islam secara normatif tidak dapat dilangsungkan karena menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan secara tegas mengatur sah atau tidaknya perkawinan berdasarkan agama dan kepercayaannya sedangkan kewenangan tersebut ada pada lembaga keagamaan masing-masing yang ditunjuk. Untuk agama Islam lembaga MUI telah membuat Kompilasi Hukum Islam yang secara tegas melarang perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama justru akan melanggar pasal 28E UUD 1945 karena akan melanggar hak kebebasan menjalankan agama dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya. Hal ini terjadi karena salah satu pihak akan “dipaksa” melakukan prosesi perkawinan yang bukan berasal dari agamanya. Perkawinan beda agama masih diberikan peluang melalui jalur pengadilan apabila keputusan hakim mengabulkannya, namun dengan asumsi bahwa perkawinan tersebut hanya bersifat keperdataan saja.


Ketersediaan
18SK1811056.00SK HKI 18.056 IND pMy Library (lantai 3, Karya Ilmiah)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 18.056 IND p
Penerbit
Pekalongan : Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan., 2018
Deskripsi Fisik
xv, 104 hlm., 21X30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Munakahat
Pernikahan Beda Agama
Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014
Pasal 2 Ayat (1)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974
Info Detail Spesifik
Bibliografi : hlm. 105 - 108
Pernyataan Tanggungjawab
Kus Indriyani
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik