Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Batas Minimal Usia Perkawinan Dalam Perspektif Maqashid Syariah (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.30-74/PUU-XII/2014)

SKRIPSI HKI

Batas Minimal Usia Perkawinan Dalam Perspektif Maqashid Syariah (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.30-74/PUU-XII/2014)

Keri Wahono (2011112030) - Nama Orang; Dr. Shinta Dewi Rismawati,SH., MH - Nama Orang;

Batas minimal usia perkawinan yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 mendapat reaksi dari sejumlah lembaga dan aktivis yang tergabung dalam koalisi 18+ yang kemudian mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi agar pasal mengenai ketentuan usia tersebut dirubah yang tadinya 16 tahun menjadi 18 tahun, alasannya antara lain, peraturan tersebut bertentangan dengan aturan yang lain, dan secara tidak langsung melegalkan perkawinan anak yang menimbulkan berbagai macam masalah sosial. Namun oleh Mahkamah Konstitusi permohonan tersebut ditolak secara keseluruhan.
Dalam penelitian ini, penulis merumuskan dua rumusan masalah; Pertama, Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?. Kedua, Bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 dilihat dari perspektif maqashid syari’ah?
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan filosofis. Bahan hukum dari penelitian ini berasal dari bahan hukum kepustakaan, seperti Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian juga ada literatur-literatur yang terkait. Sifat penelitian preskriptif atau memberikan penilaian terhadap hasil penelitian apakah putusan Mahkamah Konstitusi ini sudah memenuhi kriteria kemaslahatan berdasarkan perspektif maqoshid syari’ah atau belum,dengan metode content analysis yaitu memeriksa dokumen secara sistematik dan objektif untuk mendapatkan kesimpulan.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan pada hukum agama terutama agama Islam yang menyatakan tidak ada batas minimal usia perkawinan yang ada adalah apabila sudah aqil baligh. Dan tujuan pembatasan usia minimal perkawinan dalam perspektif maqashid syari’ah termasuk dalam katagori dharuriyat (priemer), karena dengan adanya batasan minimal usia perkawinan tersebut dapat menjamin atau menjaga lima unsur pokok (kulliyatul khams) untuk mencapai kemaslahatan, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika kesenjangan antara usia baligh dan usia menikah terlalu jauh, maka akan menimbulkan ekses negatif dan tiang syariat tersebut sulit untuk ditegakan dan dilaksanakan, maka kemaslahatan akan hilang dan tidak terwujud. Bahkan kerugian dan kerusakan yang akan terjadi
Kata Kunci: Batas Usia Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Maqashid Syari’ah


Ketersediaan
18SK1811038.00SK HKI 18.038 WAH bMy Library (Lantai 2, Tandon)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 18.038 WAH b
Penerbit
Pekalongan : Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan., 2017
Deskripsi Fisik
xiv, 97 hlm., 21X30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Munakahat
Maqashid Syariah
Usia Perkawinan
Mahkamah Konstitusi No.30-74/PUU-XII/2014
Info Detail Spesifik
Bibliografi : hlm. 98 - 101
Pernyataan Tanggungjawab
Keri Wahono
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik