Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

TA PERBANKAN SYARIAH

Strategi Pemasaran Pada Produk Si Taqlid (Simpanan Tabungan Qurban Idul Adha) Di BMT Minna Lana Pekalongan

Laeli Riskiana (2012112051) - Nama Orang; Dr. H. Zawawi, M. A - Nama Orang;

Gadai syariah (rahn) adalah menahan salah satu harta milik nasabah atau rahin sebagai barang jaminan atau marhun atas hutang/pinjaman atau marhun bih yang diterimanya. Fatwa DSN No.26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Gadai Emas (rahn emas), dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa biaya atau ongkos yang ditanggung oleh penggadai besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Artinya, penggadai harus mengetahui besar rincian dan pengeluaran apa saja yang dikeluarkan oleh Bank atau Unit Usaha Syariah untuk melaksanakan akad gadai. Hal tersebut diatas yang juga menyebabkan biaya administrasi harus dibayar didepan. Pembiayaan (rahn) gadai emas menggunakan tiga akad, yaitu akad qardh, rahn, dan ijarah, melalui akad ijarah ini dimungkinkan bagi Kospin Jasa Syariah untuk menarik ujroh atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan gadai emas di Kospin Jasa Syariah Pekalongan menggunakan tiga akad Qardh sebagai akad pembiayaan, rahn sebagai akad pemberian jaminan barang berupa emas, dan akad ijarah digunakan pada biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai berupa emas, dan akad ijarah sebagai akad ijarah sebagai akad dalam pemeliharaan atau penyimpanan barang gadai, maka Kospin Jasa Syariah Pekalongan dapat memperoleh pendapatan yang sah dan halal. Kospin Jasa Syariah akan mendapatkan fee atau upah atas ajasa yang diberikan kepada penggadai atau bayaran atas jasa sewa yang diberikan kepada penggadai. Besarnya biaya pemeliharan dan penyimpanan barang (marhun) Kospin Jasa Syariah menetapkan berdasarkan besarnya nilai taksiran dari emas. Hal ini berarti dalam penentuan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN No.26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas.


Ketersediaan
17TA1712060.00TA D-3PBS 17.060 RIS sMy Library (Lantai 3,,Tugas Akhir)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
TA D-3PBS 17.060 RIS s
Penerbit
Pekalongan : Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan., 2016
Deskripsi Fisik
xiii, 71 hlm .; 21X30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.225
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
gadai syariah
Strategi Pemasaran
Mu'amalat - Rahn
Info Detail Spesifik
Bibliografi : 72 - 74 hlm
Pernyataan Tanggungjawab
Laeli Riskiana (2012112051)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik