Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Jual Beli Harta Warisan Sebelum Dilakukan Pembagian Waris Di Desa Klidang Lor Kecamatan Batang Kabupaten Batang

SKRIPSI AS/HK

Jual Beli Harta Warisan Sebelum Dilakukan Pembagian Waris Di Desa Klidang Lor Kecamatan Batang Kabupaten Batang

Much Dhorun (2011311013) - Nama Orang; Dr. Akhmad Jalaludin, M. A - Nama Orang;

Di indonesia dalam pelaksanaan jual beli tanah didasarkan pada hukum Adat, hal ini terdapat pada pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960 tetang Peratutan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria seperti dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dalam hal ini adalah PPAT, namun di masyarakat masih terdapat praktik jual beli harta warisan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana praktek jual beli harta warisan sebelum dilakukuan pembagian waris di Desa Klidang Lor Kec. Batang Kab. Batang dan bagaimana tinjuan hukum positifnya. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktek jual beli harta warisan sebelum dilakukan pembagian waris di Desa Klidang Lor serta untuk mengetahui bagaimana jual beli harta warisan itu menurut Hukum Positif. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data yang digunakan wawancara, dan dokumentasi. Dalam analisis data, penulis menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan, bahwa keabsahan jual beli hak atas tanah dibawah tangan/tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah pada kasus yang dilakukan oleh masyarakat Desa Klidang Lor sah menurut Hukum Adat, karena sudah terpenuhinya syarat materiil yang bersifat tunai, terang dan riil. Sedangkan menurut Hukum Positif tidak sah karena dalam memperoleh pemindahan hak atas tanah atau peralihan hak atas tanah melalui jual beli tidak dibuktikan dengan akta autentik yang dibuat oleh PPAT, yang merupakan syarat formil dalam peralihan jual beli hak atas tanah dan ditegaskan dalam Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
Kata Kunci : Jual Beli Harta Warisan, Desa Klidang Lor, Pedekatan Normatif


Ketersediaan
17SK1711017.00SK HKI 17.017 DHO jMy Library (Lantai 3 Skripsi)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 17.017 DHO j
Penerbit
Pekalongan : Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan., 2016
Deskripsi Fisik
xiv, 84 hlm.; 21X30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.43
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
jual beli
Hukum Waris - Pembagian Harta Warisan
Info Detail Spesifik
Bibliografi : 85 - 87 hlm
Pernyataan Tanggungjawab
Much Dhorun
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik