Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Plus Minus Perceraian Wanita Dalam Kacamata Islam

BUKU

Plus Minus Perceraian Wanita Dalam Kacamata Islam

Nur Aisyah Albantany - Nama Orang; Ashima Salsabila - Nama Orang;

Bercerai? Siapa yang mau? Pastinya yang menikah tidak pernah – dan tidak akan mau – bercerai. Karena begitu ijab kabul yang terucap, Anda pastinya menginginkan pernikahan yang langgeng. Sakinah, mawadah wa rahmah.

Namun siapa sangka kalau angka perceraian di tanah air belakangan justru semakin tinggi. Sepanjang 2014 kasus cerai gugat di seluruh Pengadilan Agama ada 268.381 kasus. Yang mencemaskan perceraian hari ini banyak diinisiasi kaum perempuan, alias banyak para istri yang mengajukan gugat cerai. Prosentasinya mencapai hingga 75 persen.

“Sekarang ada kecenderungan perempuan lebih berani untuk mengambil keputusan cerai,” kata Prof. DR. Nasarudin Umar, Imam Besar Mesjid Istiqlal, kala menjabat Dirjen Bimas Kemenag saat itu.

Para istri yang menggugat cerai suaminya itu menurut laporan pihak Kementerian Agama banyak dilatarbelakangi alasan tidak harmonis.

Pertanyaannya adalah apakah boleh semata alasan tidak harmonis lalu kemudian kaum perempuan mengajukan gugat cerai? Semudah itukah?

Saya ingin mengajukan pertanyaan simpel kepada anda, akhwat fillah, soal tujuan dan cara pernikahan;

Bukankah pernikahan itu bertujuan menyatukan dua pribadi yang berbeda sehingga tercipta keharmonisan?
Bukankah salah satu cara – dan harus sering kita gunakan – agar tercipta keharmonisan adalah bisa menerima kekurangan pasangan kita? Bukan sekedar mengharapkan kelebihan dan kesalehannya?
Bukankah kita pun harus belajar mengalah untuk tercipta keharmonisan? Karena pernikahan yang harmonis bukanlah pernikahan yang berarti suami dan istri selalu senada dan seirama. Bukan keseragaman warna yang membuat pelangi itu menjadi indah, tapi keberagamanlah yang membuat pelangi menjadikannya indah.


Ketersediaan
16TD160705.00TD 2X4.33 ALB pMy Library (Lantai 2, Tandon)Tersedia
16SR160705.01SR 2X4.33 ALB p C.1My Library (Lantai 2, Sirkulasi)Tersedia
16SR160705.02SR 2X4.33 ALB p C.2My Library (Lantai 2, Sirkulasi)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.33 ALB p
Penerbit
Tangerang Selatan : Sealova Media., 2014
Deskripsi Fisik
128 hlm., 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786021639238
Klasifikasi
2X4.33
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Talak
Iddah
Hukum Islam - Perceraian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Nur Aisyah Albantany
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik