Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Perkawinan Islam Beda Agama Menurut Gus Nuril (Tinjauan Maqashid Al Syariah)

SKRIPSI AS/HK

Hukum Perkawinan Islam Beda Agama Menurut Gus Nuril (Tinjauan Maqashid Al Syariah)

Nur Susiyanti (2011110004) - Nama Orang; Dr. Akhmad Jalaludin, M.A - Nama Orang; H. Sam'ani Sya'roni, M.A - Nama Orang;

Kata Kunci : Perkawinan, Gus Nuril, Kemudharatan, Kebaikan.
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau, tersebar dari sabang sampai merauke. Negara Indonesia juga didiami oleh berbagai macam budaya serta adat istiadat. Selain dari pada itu, penduduk Indonesia juga memeluk berbagai macam agama dan aliran kepercayaan yang berbeda-beda. Hampir semua agama, khususnya agama-agama besar di dunia adSebagai agama yang majemuk, maka interaksi antar warga yang berbeda suku, adat Istiadat dan agama tersebut adalah suatu keniscayaan yang tidak terelakkan dan terkadang bisa saling menimbulkan rasa saling ketertarikan antar individu yang berlainan jenis, tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan, hingga sampai akhirnya berlanjut ke jenjang perkawinan dan berumah tangga, hal itu tentunya sesuatu yang biasa dan normal bagi manusia pada umunyaa di Indonesia, seperti agama Islam, khatolik, Protestan, Hindu dan agama Budha.
Namun akan menjadi persoalan manakala pasangan tersebut berbeda agama. Bentuk perkawinan inilah yang menjadi pandangan dan pemikiran Gus Nuril. Permasalahan pokok yang ingin dijawab dalam skripsi ini adalah untuk menganalisasi pendapat Gus Nuril yang membolehkan perkawinan beda agama, dengan beberapa alasan yang beliau utarakan, diantaranya melihat bahwa mencegah kemudharatan lebih baik dari pada berbuat kebaikan yaitu dikhawatirkan berbuat zina, jika perkawinan tersebut tidak diperbolehkan. Namun terdapat syarat bagi laki-laki yang akan menikahinya yaitu sebaiknya laki-laki tersebut adalah laki-laki yang kualitas imannya baik sehingga dapat memberikan pengetahuan ajaran Islam kepada wanita tersebut sehingga dapat tertarik dengan ajaran Islam kemudian masuk agama Islam.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) yaitu suatu metode dengan menggunakan bahan hukum atau teknik pengumpulan datanya melalui teknik wawancara, observasi, angket atau kuesioner. Pembuatan daftar pertanyaan sesuai dengan pengumpulan data dengan topik yang akan dibahas dalam hal ini tentang perkawinan bedan agama menurut Gus Nuril (Ditinjau dari Maqashid Asy-Syariah). Kemudian data tersebut dikelompokkan pada bab-bab sesuai dengan niatnya masing-masing guna mempermudah dalam menganalisa data.
Penelitian ini juga menggunakan pendekatan deskriptif analisis karena riset ini menggunakan UU perkawinan yang terkait dengan perkawinan beda agama. Metode deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat
x
mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Dalam pendekatan tersebut juga sekaligus mengkritisi UU perkawinan kaitannya dengan dibolehkannya pernikahan beda agama adalah Gus Nuril.
Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan dengan melihat bahwa “Mencegah kemudharatan lebih baik dari pada berbuat kebaikan” yaitu sesuai dengan dasar kaidah Fiqhiyyah “Dar’ al-Maqasid muqaddamum ‘ala jalbi al-Mashalih dan kaidah Ushuliyah Saddu al-Zariha. Adapun pendapat Gus Nuril tentang perkawinan beda agama adalah dengan mengambil kaidah fiqhiyyah di atas. Dan kebolehan perkawinan ini oleh Gus Nuril melihat bahwa apabila perkawinan beda agama tidak diperbolehkan dikhawatirkan akan terjadinya perzinahan, akan tetapi terdapat pula syarat bagi laki-laki yang akan menikahinya agar kemaslahatan dalam perkawinan tersebut diperoleh. Namun sebaliknya, jika laki-laki yang akan menikahinya tersebut kualitas imannya kurang baik, dikhawatirkan laki-laki tersebut akan terjerumus pada agama wanita tersebut sehingga bukan kemaslahatan yang diperoleh tetapi kemafsadatan yang diperoleh karena tidak bisa menjaga agama.


Ketersediaan
16SK1611048.00SK HKI 16.048 SUS hMy Library (Lantai 3 Skripsi)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 16.048 SUS h
Penerbit
Pekalongan : Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan., 2016
Deskripsi Fisik
xii, 69 hlm.; 21X30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.3
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Perkawinan Islam
Beda Agama
Gus Nuril
Info Detail Spesifik
Bibliografi : 68 - 69 hlm
Pernyataan Tanggungjawab
Nur Susiyanti
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik