Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Kasus Di Desa Karangtengah KecamatanSubah Kabupaten Batang)

SKRIPSI AS/HK

Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Kasus Di Desa Karangtengah KecamatanSubah Kabupaten Batang)

Wahyu Hikmawati (2011111004) - Nama Orang; Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M. Ag - Nama Orang;

Kata Kunci: Hak-Hak Anak, Perceraian, Hadhanah
Tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua orang tua. Anak berhak mendapatkan segala kepentingannya untuk menunjang tumbuh kembangnya secara wajar, berhak atas sandang, pangan dan papan secara wajar, berhak untuk mendapatkan bimbingan serta pendidikan yang wajar serta berhak untuk mendapatkan asuhan dari orang tuanya sebaik-baiknya. Bahwa putusnya perkawinan diantara suami dan istri tidak menggugurkan segala kewajiban orang tua terhadap anaknya, artinya segala hak yang melekat terhadap anak sedikitpun tidak boleh terkurangi oleh suatu perceraian. Orang tua tetap berkewajiban untuk mendidikdan membesarkan anak dengan sebaik-baiknya meskipun kedua orang tua telah bercerai.
Peneliti melakukan penelitian di Desa Karangtengah, dengan melakukan wawancara kepada orang tua, nenek, dan anak, dengan menggunakan metode analisis induktif dimana pemenuhan hak anak setelah perceraian tetap harus dilaksanakan,di dalam Undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 sudah dijelaskan bahwa kewajiban orang tua setelah perceraian tidak menggugurkan tanggung jawabnya kepada anak.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua di desa Karangtengah belum terlaksana dengan baik, anak tidak mendapatkan hak dan kewajiban yang seharusnya orang tua berikan, setelah terjadinya perceraian suami atau istri justru melimpahkan hak nya kepada orang tua (nenek), sedangkan nenek sibuk bekerja, sehingga anak kurang perhatian dan merasa sedih atau menyesal hidup di keluarga yang bercerai.


Ketersediaan
16SK1611035.00SK HKI 16.035 HIK hMy Library (Lantai 3 Skripsi)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 16.035 HIK h
Penerbit
Pekalongan : Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan., 2016
Deskripsi Fisik
xv, 63 hlm.; 21X30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
346.01
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perceraian
Hukum Perkawinan - Anak
Hukum Perdata - Hukum Privat
Undang-Undang No 1 Tahun 1974
Hak-Hak Anak
Info Detail Spesifik
Bibliografi : 64-66 hlm
Pernyataan Tanggungjawab
Wahyu Hikmawati
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik