Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pandangan Imam Abu Hanifah Dan Imam Malik Tentang Shighat Dalam Akad Nikah

SKRIPSI AS/HK

Pandangan Imam Abu Hanifah Dan Imam Malik Tentang Shighat Dalam Akad Nikah

Mufti Zamani (2011110042) - Nama Orang; H. MOHAMMAD FATEH, M.Ag - Nama Orang;

Pernikahan merupakan suatu peristiwa yang sakral bagi manusia, salah
satu unsur yang terpenting dalam pernikahan yaitu sighat dalam akad nikah.
Panggunaan sighat haruslah benar karena untuk keabsahan pernikahan. Kemudian
dalam masalah ini terdapat permasalahan yang penulis teliti dalam sebuah skripsi
yang mengambil perspektif menurut pendangan Imam Abu Hanifah dan Imam
Malik yang keduanya terdapat pendapat yang sama yaitu membolehkan
penggunaan kata-kata selain nikah dan tazwij seperti kata tamlik, hibah, dan jual
beli. Namun pada penelitian ini penulis lebih mengkhususkan untuk meneliti pada
sebab-sebab sosial-politik antara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang
mempunyai tipologi yang berbeda dalam beristimbat namun mempuyai
persamaan pendapat dalam masalah ini.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi
kepustakaan, dengan pendekatan kualitatif - normatif, dan bersifat deskriptif
serta metode analisis yang digunakan adalah analisis data. Analisis data pada
penelitian ini dilakukan secara deduktif.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, Imam Abu Hanifah dan Imam
Malik melakukan istimbat hukum dalam akad nikah yang hasilnya membolehkan
dalam akad nikah menggunakan kata-kata selain kata tazwij dan nikah seperti
kata-kata shodaqah, hibah, dan tamlik. Dan keduanya juga mengharuskan adanya
maksud dan tujuan bahwa penggunaan kata-kata tersebut adalah untuk menikah.
Ada perbedaan istimbat hukum yang menjadi tipologi Imam Abu Hanifah
dan Imam Malik dalam akad nikah ini yaitu Imam Abu Hanifah dalam
istimbatnya lebih menggunakan rasio (ahlu al-ra’yu) yang hal ini dipengaruhi
oleh faktor sosialnya karena beliau tinggal di Irak yang sedikit peredaran hadisthadist
Nabi SAW dan jika ada haditspun biasanya ada sarat dengan muatan
politik, hal inilah yang menjadikan Imam Abu Hanifah sangat selektif dalam
penggunaan hadist-hadist Nabi SAW. Sedangkan Imam Malik dalam istimbatnya
lebih dominan dalam menggunakan hadist-hadist Nabi SAW (ahlu al-Hadist)
karena yang tinggal di Madinah yang banyak sekali peredaran hadist-hadits Nabi
SAW.
Hasil istimbatnya meskipun sama tetapi ada perbedaan antara keduanya,
yaitu menurut Imam Malik dalam penggunaan kata-kata selain tazwij dan nikah
dalam akad nikah juga harus disertai menyebut kan mahar atau mas kawin.
Berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang tidak mengharuskan menyebutkan
mahar atau mas kawinnya, yang terpenting adanya niat dan maksud bahwa yang
dilakukan itu adalah untuk melakukan pernikahan


Ketersediaan
16SK1611034.00SK HKI 16.034 ZAM pMy Library (Lantai 3 Skripsi)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 16.034 ZAM p
Penerbit
Pekalongan : Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan., 2016
Deskripsi Fisik
xv, 92 hlm.; 21X30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.312
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Perkawinan Islam
Imam Abu Hanifah
Imam malik
Munakahat - Akad Nikah
Rukun Nikah
Shighat Nikah
Info Detail Spesifik
Bibliografi : 88-91 hlm
Pernyataan Tanggungjawab
Mufti Zamani
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik