Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Penukaran Tanah Wakaf Milik Masjid (Studi Kasus Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)

SKRIPSI AS/HK

Hukum Penukaran Tanah Wakaf Milik Masjid (Studi Kasus Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)

Ginanjar Widodo (2011111054) - Nama Orang; H Sam'ani Sya'roni, M.A - Nama Orang;

Masjid Baitul Muttaqin merupakan salah satu masjid yang melakukan praktik penukaran tanah wakaf milik masjid dengan tanah dan bangunan milik warga, yakni milik Bapak Apsori dan Bapak Rozikin. Praktik penukaran tersebut terjadi pada tahun 2009. Kondisi masjid yang sudah tidak mampu lagi menampung banyaknya jama’ah dan perlu adanya perluasan area masjid menjadi alasan utama penukaran tanah wakaf milik masjid tersebut. Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, penukaran, penjualan, ataupun semua kegiatan mengalihkan harta wakaf adalah dilarang dan tidak diperbolehkan, namun ketentuan tersebut dikecualikan apabila terdapat sesuatu hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pengecualian tersebut tentunya harus melalui proses yang cukup ketat. Oleh karena permaslahan di atas, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji masalah penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin Desa Paweden, kemudian untuk mengetahui bagaimana proses penukaran tersebut dan untuk mengetahui keabsahan dari praktik penukaran tersebut dari perspektif hukum Islam dan hukum positif.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis mengambil kesimpulan bahwa Faktor penyebab yang menjadi latar belakang penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin, yang pertama adalah karena untuk menjaga nilai kemanfaatan dari harta wakaf. Kedua karena untuk kemaslahatan umum yaitu untuk perluasan masjid. Kemudian untuk proses penukaran tanah wakaf hanya dilakukan berdasarkan musyawarah para pengurus masjid dan tokoh masyarakat setempat tanpa melibatkan pihak terkait seperti yang telah ditetapkan oleh undang-undang, sehingga belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Secara Hukum Islam penukaran tanah wakaf milik Masjid Baitul Muttaqin tersebut telah sesuai. Sedangkan menurut hukum positif meskipun dalam beberapa hal sudah sesuai, akan tetapi dalam praktik tersebut masih terrdapat penyimpangan dan pelanggaran terkait dengan perizinan dan prosedur penukaran, sehingga pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Ketersediaan
16SK1611024.00SK HKI 16.024 WID hMy Library (Lantai 3 Skripsi)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 16.024 WID h
Penerbit
Pekalongan : Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan., 2016
Deskripsi Fisik
xiv, 90 hlm.; 21X30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.252
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Muamalat - Wakaf
Info Detail Spesifik
Bibliografi : 91-94 hlm
Pernyataan Tanggungjawab
Ginanjar Widodo
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik