Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

SKRIPSI HKI

Pemikiran Musthafa al Sibay tentang Batas Usia Perkawinan

NUR BAITI NAWASARI - Nama Orang; Ade Dedi Rohayana, M.Ag dan Ak - Nama Orang;

Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai akad nikah yang merupakan masalah penting dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sehingga perlu adanya persiapan mental yang matang dalam membina rumah tangga. Pasangan suami istri belum akan mampu melaksanakan tujuan perkawinan sebelum mereka sampai pada usia baligh. Anak perempuan akan lebih dulu mampu mengatur urusan rumah tangga dibandingkan suaminya dalam usia yang sama. Tingkat kematangan anak perempuan akan lebih dulu tumbuh daripada anak laki-laki, sehingga usia nikah bagi anak laki-laki dan perempuan itu dibatasi karena kedewasaan seseorang itu berbeda-beda. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana pemikiran Musthafa al Sibay tentang batas usia perkawinan, apa landasan teori pemikiran Musthafa al Sibay terhadap batas usia perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usia kedewasaan seseorang itu dilihat dari gejala kematangan seksualitasnya yaitu keluar mani bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan. Dari segi umur, kematangan ini masing-masing orang akan berbeda. Karena itu hukum Islam tidak secara tegas menetapkan batas umur kedewasaan. Namun demikian dalam hadits memberi gambaran bahwa pada umumnya pada usia 15 tahun. Hal ini dijadikan acuan oleh Musthafa al Sibay dalam memberi argumen tentang batasan usia perkawinan dan menjadikan usia 15 tahun sebagai usia kematangan bagi seseorang untuk menikah.


Ketersediaan
09TD099006.00SK 2X4.31 NAW p C.0My LibraryTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.31 NAW p
Penerbit
Pekalongan : Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN Pekalongan., 2008
Deskripsi Fisik
xi, 73 hal.; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.31
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
nikah
Info Detail Spesifik
Bibliografi : 72
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik