Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

SKRIPSI HKI

Studi Analisis Pemikiran Imam Malik tentang Fasakh Nikah yang disebabkan oleh Cacat

AGUS SUBKHAN - Nama Orang; Drs. H. Rohibin, M.Si dan Muha - Nama Orang;

Pernikahan adalah suatu bentuk ibadah. Diqiyaskan dalam al Quran bahwa tali perkawinan sebagai mitsaqan ghalidhan atau ikatan yang kuat. Apabila setelah akad nikah diantara suami istri menemukan cacat pada diri pasangannya dan salah satu pasangannya tidak rela, maka bisa mengajukan pembatalan pernikahan atau dengan kata lain terjadi fasakh dalam pernikahan. Menfasakh akad nikah berarti membatalkan dan melepaskan ikatan perkawinan. Fasakh bisa terjadi karena sebab yang berkenaan dengan akad atau sebab yang datangnya setelah berlakunya akad. Mengacu hal tersebut, rumusan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pemikiran Imam Malik tentang fasakh, bagaimana istinbath hukum yang digunakan Imam Malik mengenai fasakh. Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi pustaka atau library research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Imam Malik tentang fasakh yaitu kecacatan yang dapat menyebabkan terjadinya fasakh adalah impotensi, gila, karena penyakit sopak dan kusta, dan karena al ritq, al-qorn, al afal dan al-ifdha. Pada dasarnya hukum fasakh adalah mubah atau boleh, apabila istri atau suami yang dicerai dengan keputusan fasakh oleh pengadilan tidak dapat dirujuk. Istinbath hukum yang digunakan Imam Malik mengenai fasakh telah memenuhi syarat, artinya telah memakai adillah al ahkam yang paling kuat dengan menempatkan al Quran di urutan pertama, baru kemudian hadits, ijma, dan qiyas. Imam Malik telah melakukan kebenaran di dalam istinbath hukum untuk suatu produk hukum, khususnya mengenai fasakh dalam pernikahan.


Ketersediaan
09TD099002.00SK 2X4.336 SUB s C.0Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.336 SUB s
Penerbit
Pekalongan : Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN., 2008
Deskripsi Fisik
xi, 80 hal.; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.336
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fasakh
Info Detail Spesifik
Bibliografi :79
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik