Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

SKRIPSI HKI

Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Hukum Istri Menafkahi Keluarga

Nur Rohmah - Nama Orang; Drs. M. Muslih Husein, M.Ag - Nama Orang;

Salah satu hal yang diutamakan mengenai hak dan kewajiban dalam pernikahan adalah masalah nafkah. Suami berkewajiban untuk memberikan nafkah kjepada istri dan keluarganya. Namun kewajiban ini tidak semuanya bisa dipenuhi oleh seorang suami, bahkan akhirnya istrilah yang menanggung nafkah bagi keluarganya. Mengenai masalah tersebut ahli fiqh sepakat bahwa istri boleh menafkahi suami dengan catatan biaya yang dikeluarkan oleh istri dianggap sebagai utang suami dan ia wajib membayarnya. Tetapi Yusuf Qardhawi mempunyai pemikiran lain, dimana istri tidak dibolehkan menanggung kehidupan keluarganya walaupun ia orang yang kaya raya. Mengacu hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengangkat pendapat Yusuf Qardhawi yang tidak memperkenankan istri memberi nafkah dan menanggung kehidupan suami dan menelusuri hal-hal apa saja yang melatar belakangi pemikiran tersebut dan juga penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tinjauan perspektif jender mengenai hukum istri menafkahi keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Yusuf Qardhawi secara jelas berpendapat, seorang istri tidak mempunyai kewajiban untuk menafkahi keluarga, bahkan untuk dirinya sendiri. Adapun kalau istri tersebut memberikan nafkah pada keluarganya, hal itu hanyalah sikap tolong menolong dan kebaikan hati istri bukan karena suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Akan tetapi karena pada dasarnya konsep hubungan suami istri yang ideal menurut Islam adalah kemitrasejajaran atau hubungan yang setara, oleh sebab itu tidak menutup kemungkinan dalam keadaan tertentu seorang istri mengambil peran suami dalam hal mencari nafkah.


Ketersediaan
07TD079049.00SK 2X4.36 ROH p C.0Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.36 ROH p
Penerbit
Pekalongan : Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN., 2005
Deskripsi Fisik
xi, 63 hal.; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.36
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perkawinan
Info Detail Spesifik
Bibliografi : 59
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik