Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Pemikiran Jamiyyah Rifaiyah tentang Pelaksanaan Pernikahan di Desa Paesan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan

Setyatun Lestari - Nama Orang; Drs. M. Muslih Husein, M.Ag da - Nama Orang;

Jamiyyah Rifaiyah dalam setiap sikap dan tingkah laku baik mengenai ubudiyah ataupun lainnya terdapat perbedaan. Diantaranya adalah ajaran pernikahan. Dalam pandangan Jamiyyah Rifaiyah pernikahan harus dinikahkan oleh kelompok mereka sendiri, jika pernikahan itu dinikahkan oleh orang yang bukan dari golongan mereka maka pernikahan tersebut tidak sah sehingga harus diulang lagi dan pengulangan itu harus dilakukan dan diwakilkan oleh kholifah (tokoh Rifaiyyah) sendiri. Demikian pula dengan para saksi yang hadir juga harus dari Jamiyyah rifaiyyah. Dengan fenomena tersebut maka permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pemikiran Jamiyyah Rifaiyyah terntang pernikahan dan faktor apa yang melatar belakanginya, bagaimana pelaksanaan pernikahan Jamiyyah Rifaiyah di Desa Paesan Kec. Kedungwuni, apakah faktor yang melatarbelakangi pengikut Rifaiyyah tetap mempertahankan praktek pernikahan Jamiyyah Rifaiyyah di desa Paesan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan menurut Jamiyyah Rifaiyah harus memenuhi rukun nikah sebgaimana disebutkan dalam kitab Tabyin al Ishlah li Muridi an Nikah yaitu pengantin lelaki, pengantin perempuan, wali pengantin perempuan, dua orang saksi yang adil, ijab dan qabul. Menurut Jamiyyah Rifaiyyah, wali nikah harus alim dan adil, tidak sah orang fasiq menikahkan seorang wanita. Demikian juga kedua saksi, keduanya harus orang yang adail, maka orang yang fasiq atau ahli bidah tidak sah menjadi saksi. Pelaksanaan pernikahan sama dengan pelaksanaan pernikahan yang dilakukan oleh orang lain pada umumnya, tidak ada perbedaan baik secara tata cara maupun adat-istiadatnya.


Ketersediaan
07TD079042.00SK 2X4.31 LES p C.0Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.31 LES p
Penerbit
Pekalongan : Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN., 2007
Deskripsi Fisik
xi, 78 hal.; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.31
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
nikah
Info Detail Spesifik
Bibliografi : 61
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik