Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

SKRIPSI HKI

Kajian Hukum Islam terhadap Tindak Pidana Spionase menurut KUHP Pasal 124

Nurmadina - Nama Orang; Saif Askari, SH dan Shinta Dew - Nama Orang;

Ketentuan hukuman tindakan spionase sebagai usaha merugikan dan membahayakan kemanan negara termuat dalam KUHP pasal 124 yang isisnya menekankan kepada pelaku spionase yang sengaja memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh peta, rencana, gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara atau menjadi mata-mata musuh atau memberi pondokan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Sedangakan mata-mata musuh terhadap orang Islam adalah urusan orang Islam untuk mencegahnya dengan cara apapun. Menurut Ijma bila ditemukan mata-mata musuh maka mereka dibunuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria spionase yang bagaimana yang tergolong sebagai tindak pidana, bagaimana persepsi hukum positif terhadap tindak pidana spionase dan bagaimana saksi hukumnya serta bagaimana persepsi hukum Islam terhadap tindak pidana spionase dalam hukum positif. Jenis penelitian ini adalah library research dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalm usaha pertahanan dan keamanan negara. kedua, Spionase adalah suatu tindak pidana yang melawan hukum, sehingga dikenakan sanksi pidana sebgaimana yang disebutkan dalam pasal KUHP di atas. Ketiga, Spionase atau memata-matai dalam pidana Islam disamakan dengan tajassus yang mana istimbat pengambilan hukumnya menggunakan metode qiyas yaitu spionase diqiyaskan dengan tajassus karena ada kesamaan illat. Sanksi spionase dalam hukum Islam yaitu dibunuh, jika seorang dzimmi maka boleh dibunuh atau tidak, jika seorang muslim memata-matai kaum muslim maka sanksinya adalah ta zir, menurut para ahli fiqih, sanksi terhadap mata-mata jika dengan menunjuk aurat kaum muslimin mengakibatkan kelemahan bagi Islam, menimbulkan adanya pembunuhan, perampasan dan sabotase, maka pelaku perbuatan tersebut layak dihukum mati.


Ketersediaan
07TD079039.00SK 2X4.58 NUR k C.0Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.58 NUR k
Penerbit
Pekalongan : Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN., 2006
Deskripsi Fisik
x, 84 hal.; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.58
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Pidana Islam - perbandingan
Info Detail Spesifik
Bibliografi : 82
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik