Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

SKRIPSI HKI

Pendapat Imam Empat Madzhab tentang operasi pengangkatan Janin dari Rahim mayat wanita

Muhammad Sholihul Marom - Nama Orang; Drs. H. Rohibin Mansur, MSi da - Nama Orang;

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan asumsi mematahkan tulang orang mukmin dalam keadaan mati sama dengan saat mematahkan dalam keadaan hidup. Jika ada seorang wanita hamil meninggal dunia, sedang janin yang dikandungnya itu masih ada harapan untuk hidup, maka ada perselisihan antara menyelamatkan bayi dan mempertahankan hidupnya atau menjaga kemuliaan ibunya berdasarkan pada keyakinan bahwa pembedahan perut itu juga seperti mematahkan tulang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dalil-dalil yang dijadikan argumentasi oleh imam madzhab emapt tentang operasi pengangkatan janin dari rahim wanita. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa operasi pengangkatan janin dari rahim mayat wanita terdapat dua pendapat hukum yang berbeda. Pendapat hukum yang memperbolehkan dikemukan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafii. Dalil-dalil yang digunakan antara lain, QS ani Nisa : 92, QS Al Isra: 33, Hadis Aisyah, Ummu Salamah, Usamah bin Syarik dan Ijma. Metode hukum yang digunakan Imam Abu Hanifah adalah istihsan sedangkan Imam asy-Syafii adalah Qiyas. Pendapat yang tidak memperbolehkan adalah Imam Malik dan Imam Ahmad Ibn Hanbal. Dalil yang digunakan QS al Maidah : 45, QS asy Syura : 40, QS al baqarah: 194, Hadis Aisyah, Ummu salamah, HR Bukhari Muslim, HR Tirmidzi dan HR Ibn Abdil Barr. Metode pengambilan hukum yang digunakan Imam Malik adalah hadis shahih sedangkan Imam Ahmad menggunakan nash. Akan tetapi pendapat hukum yang memperbolehkan pembedahan rahim mayat wanita yang dikemukan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam asu Syafifi adalah pendapat yang kuat dan dipakai sebgai patokan hukum untuk mengambil janin yang masih hidup. Dengan metode Istihsan dan qiyas tujuan kemaslatan berupa penyelamatan janin yang masih hidup dalam rahim ibunya yang sudah meninggal dapat terwujud. Selain itu pembedahan tersebut tidak termasuk tindakan menghinakan mayat.


Ketersediaan
07TD079027.00SK 2X4.96 MAR p C.0My LibraryTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.96 MAR p
Penerbit
Pekalongan : Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN., 2007
Deskripsi Fisik
xi, 71 hal.; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.96
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fikih - operasi pengangkatan Janin
Info Detail Spesifik
Bibliografi : 69
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik